| |

PT. Innerindo Dinamika, disingkat Inner Konsultan, merupakan perusahaan dibidang penyediaan aneka jasa konsultasi berbasis multidisiplin ilmu pengetahuan.

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 31 Januari 1984, dengan Akta Pendirian Perusahaan Terbatas No. 94 di hadapan Notaris Anasrul Jambi, SH, berkedudukan di Jakarta, diperbaiki dengan akta tertanggal 25 Juli 1984 No. 53 dan akta tertanggal 8 Januari No. 53 yang dibuat di hadapan notaris yang sama. Akta ini kemudian memperoleh persetujuan dari menteri Kehakiman tertanggal 10 April 1985 No. C2-2003-HTOI.01 tahun 1995

Persyaratan legal-formal sebagai dasar beroperasi suatu badan usaha jasa konsultansi, Inner Konsultan telah memiliki :

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 107/1.824.5, dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta, Kodya Jakarta Selatan, Kecamatan Pancoran, Kelurahan Kalibata.
  2. NPWP No. 1.367.880.0-061.000
  3. SIUP No. 0976/09-04/PK/91
  4. TDP No. 090317409068
  5. TDR Pemda DKI Jakarta
  6. SIUJK No. 1.003309.09.3171.1.00460
  7. Nomor Keanggotaan INKINDO No. 873/P/260.DKI
  8. Kartu Tanda Anggota Biasa KADIN No. 20203.00055-3/28-05-1985
  9. Surat Keterangan terdaftar dari Dep. Dalam Negeri No. 464/SKT/Perl/VIII/1999
  10. Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas No. 793/DU.5/DJM.1999